Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi dalam Proyek Rumah Subsidi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dikeluarkan untuk bangunan yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsinya.

Tanpa SLF, sebuah bangunan tidak bisa digunakan secara legal.

Bahkan, pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), hingga tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.

Ini juga berlaku pada pengembang yang ingin membangun sebuah perumahan subsidi.

Proyek rumah subsidi di Medan dan kota besar lainnya, wajib mengantongi SLF demi menjamin kualitas bangunan yang nantinya akan dibeli konsumen.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

Ada dasar hukum yang menaungi SLF, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 terkait Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Peraturan ini dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberi percepatan dan kemudahan, serta meningkatkan pelayanan atas perizinan gedung.

Ada juga pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan yang meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.

4 Kategori Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat kelayakan untuk fungsi bangunan sendiri, diklasifikasikan dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luasnya, yaitu:

  • Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas delapan lantai
  • Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari delapan lantai
  • Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
  • Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m².

Fungsi Utama dari Sertifikat Laik Fungsi

Seperti diketahui, pemberian sertifikat kelayakan pada sebuah bangunan khususnya proyek perumahan, bukan untuk dijadikan pajangan belaka.

Dalam hal ini, penting bagi para pengembang rumah subsidi di Medan atau kota besar lainnya untuk memiliki SLF.

Berikut beberapa fungsi sertifikat ini pada sebuah bangunan:

Memberikan Perlindungan Hukum yang Pasti

SLF merupakan penjamin kepastian hukum selama masa pembergunaan bangunan atau gedung dalam bentuk hunian.

Dengan begitu, bangunan bersertifikat SLF telah memiliki payung hukum yang kuat.

Jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan pada bangunan tersebut, maka hal itu bisa diurus secara legal.

Jadi sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah subsidi di dekat LRT medan atau bahkan kampus terbaik di Medan, cek sertifikat ini terlebih dulu.

Mewujudkan Fungsi Bangunan

Pengembang perumahan harus memperhitungkan dengan matang mengenai pendirian sebuah bangunan.

Perhitungan yang tidak tepat sering kali mendatangkan masalah, sehingga bangunan tersebut tidak bisa berfungsi dengan selayaknya.

Dengan adanya SLF, para pengembang akan lebih teliti agar bangunan tersebut bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi saat selesai dibangun.

Ada beberapa fasilitas dan utilitas bangunan yang menjadi syarat untuk mendapatkan SLF, di antaranya:

  • Instalasi listrik
  • Saluran air
  • Sistem pencahayaan
  • Pembuangan limbah.

Memberikan Rasa Aman kepada Penghuninya

SLF bisa meningkatkan kenyamanan para penghuni sebuah bangunan, khususnya rumah subsidi.

Misalnya, Anda menemukan sebuah rumah dekat Istana Maimun yang bisa dibeli dengan KPR subsidi.

Setelah memastikan adanya SLF, Anda pun bisa mengetahui kalau keamanan serta legalitas dari rumah tersebut terjamin secara hukum.

Bagi yang belum tahu, pembuatan SLF tidak dikenai biaya alias gratis.

Ketentuan ini telah diatur dalam UU No. 28/2002 mengenai bangunan gedung.

Sekian penjelasan tentang pentingnya Sertifikat Laik Fungsi dalam perumahan subsidi.

Temukan juga beragam pilihan rumah KPR subsidi di Medan, seperti rumah dekat Istana Maimun, LRT Medan, hingga kampus terbaik di Medan.

Related Post

Tips Memilih Rumah Dekat Istana Maimun

Daftar Perumahan Dekat Kampus Terbaik di Medan

Kelebihan Rumah Dekat Stasiun LRT Medan